BERITA

Petani Gunungsitoli Laporkan Dugaan Penipuan Kadar Emas ke Polres Nias

0
×

Petani Gunungsitoli Laporkan Dugaan Penipuan Kadar Emas ke Polres Nias

Sebarkan artikel ini
Bukti jual beli warga akan emas di toko tukang mas budaya III di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut). (Radarsumbar/Yosi)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Seorang petani asal Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara melaporkan dugaan penipuan kadar emas kepada Polres Nias setelah merasa tertipu oleh penjual perhiasan.

Laporan tersebut diajukan karena diduga terjadi ketidaksesuaian kadar emas yang diperjualbelikan. Selamat H (36), warga Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan ini.

Pria berusia 36 tahun tersebut membeli dua buah cincin emas dari Toko Tukang Emas Budaya III yang berlokasi di Pasar Gunungsitoli pada Selasa (17/6/2025).

Kedua cincin emas yang dibeli memiliki berat masing-masing 0,32 gram dan 0,42 gram dengan klaim kadar emas mencapai 40 persen. Namun, keraguan muncul ketika Selamat memutuskan mengecek keaslian perhiasan tersebut di kantor pegadaian.

“Pegadaian memberitahu bahwa kadar emas yang dibeli dari Toko Tukang Mas Budaya III ternyata tidak mencapai 40 persen seperti yang diklaim,” ungkap Selamat.

Setelah mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, Selamat langsung mendatangi kembali pengelola toko untuk meminta klarifikasi mengenai keaslian emas yang telah dibelinya. Namun, respons yang diterima justru mengecewakan.

“Pemilik toko tidak mampu membuktikan bahwa kadar cincin emas yang dijual kepada saya benar-benar 40 persen,” jelasnya.

Kekecewaan Selamat semakin bertambah karena pengalaman serupa juga dialami anggota keluarganya beberapa pekan sebelumnya. Keluarga korban pernah membeli emas dari toko yang sama, namun ketika hendak menjual kembali, pemilik toko menolak membelinya.

“Pemilik toko menolak membeli kembali emas yang pernah keluarga beli dari mereka, padahal surat pembelian lengkap atas nama Toko Mas Budaya III,” terangnya.

Merasa mendapat perlakuan tidak adil dan diduga mengalami penipuan, Selamat memutuskan melaporkan kasus ini ke Mapolres Nias. Laporan dengan nomor STTLP/B/390/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Juni 2025 tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 378 yang mengatur tentang penipuan.

Kanit I SPKT Polres Nias, Aiptu Denifati Ziliwu telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak media telah mengonfirmasi kejadian ini kepada Doli, pemilik Toko Mas Budaya III. Namun, pemilik toko tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait kadar emas yang diperdagangkan.

Meski tokonya telah dilaporkan ke polisi, Doli tampak tidak terganggu dengan situasi tersebut. “Kalau dilapor, ya di kantor polisi kita juga laporin,” kata Doli menutup pembicaraan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli perhiasan emas dan memastikan keaslian produk sebelum melakukan transaksi.

Pemeriksaan kadar emas di lembaga resmi seperti pegadaian dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari kerugian. (rdr/tanhar)