Taruna menegaskan, penggunaan BKO dalam OBA sangat berbahaya dan dilarang keras. Obat-obatan tersebut seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga medis.
“Penggunaan sembarangan bahan kimia ini bisa menimbulkan efek serius, mulai dari gangguan hormonal, obesitas, hingga kematian. BPOM tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
BPOM menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam produk herbal.
Tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan pelanggaran terkait produksi dan peredaran OBA melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau kanal resmi lainnya. (rdr/ant)

















