JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak sembilan produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Produk-produk ini berisiko menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.
“Temuan kami menunjukkan sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Kamis (19/6).
Sembilan produk tersebut adalah: Harimau Putih, One Man, Amirna Lelaki, Urat Madu Gold, Redak-Sam, Jarak Pagar, Contra Lin, Real Slim Ultimate, dan Vitamin Gemuk Alami.
Produk-produk ini ditemukan dalam hasil pengawasan selama Mei 2025 terhadap 683 item OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa produk mencantumkan logo jamu dan mengklaim manfaat seperti meningkatkan stamina, meredakan pegal linu, menurunkan berat badan, atau menggemukkan tubuh. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan BKO seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, glibenklamid, dan metformin.
Taruna menegaskan, penggunaan BKO dalam OBA sangat berbahaya dan dilarang keras. Obat-obatan tersebut seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga medis.
“Penggunaan sembarangan bahan kimia ini bisa menimbulkan efek serius, mulai dari gangguan hormonal, obesitas, hingga kematian. BPOM tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
BPOM menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam produk herbal.
Tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan pelanggaran terkait produksi dan peredaran OBA melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau kanal resmi lainnya. (rdr/ant)






