Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami tindak pencabulan oleh pelaku SJ sekitar Oktober 2023. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi, dan polisi telah menerima hasil visum et repertum dari RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping.
“Setelah alat bukti dinilai cukup, kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang diketahui telah kabur. Tim akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Agam,” kata Fion.
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rdr/ant)

















