PASAMAN

Satu Tahun Buron, Pria Cabuli Remaja 16 Tahun Dibekuk Satreskrim Pasaman

0
×

Satu Tahun Buron, Pria Cabuli Remaja 16 Tahun Dibekuk Satreskrim Pasaman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tangan diborgol. (net)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang sempat buron selama hampir satu tahun.

Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan bahwa tersangka berinisial SJ (33), warga Kecamatan Dua Koto, ditangkap pada Selasa (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Kambiang VII, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

“Pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dari kampung halamannya,” ujar AKP Fion.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Chr (47), warga Jorong Sepakat, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Dua Koto, yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya, korban berinisial SY (16). Laporan tersebut dibuat ke SPKT Polres Pasaman pada 20 Februari 2024 dengan nomor: LP/B/17/II/2024/SPKT/RES.PSM/POLDA SUMBAR.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami tindak pencabulan oleh pelaku SJ sekitar Oktober 2023. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi, dan polisi telah menerima hasil visum et repertum dari RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping.

“Setelah alat bukti dinilai cukup, kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang diketahui telah kabur. Tim akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Agam,” kata Fion.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rdr/ant)