LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang sempat buron selama hampir satu tahun.
Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan bahwa tersangka berinisial SJ (33), warga Kecamatan Dua Koto, ditangkap pada Selasa (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Kambiang VII, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dari kampung halamannya,” ujar AKP Fion.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Chr (47), warga Jorong Sepakat, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Dua Koto, yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya, korban berinisial SY (16). Laporan tersebut dibuat ke SPKT Polres Pasaman pada 20 Februari 2024 dengan nomor: LP/B/17/II/2024/SPKT/RES.PSM/POLDA SUMBAR.

















