Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan berkewajiban menjamin keselamatan tenaga kerja. Jika ditemukan unsur kelalaian, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp100.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar dari leher hingga kaki. Ia awalnya dirawat di RS Ibnu Sina Simpang Empat, sebelum dirujuk ke RS M. Djamil Padang untuk penanganan lebih lanjut.
Production Control (PC) PT BSS, Kelvin, membenarkan bahwa insiden terjadi akibat pecahnya salah satu packing pipa header saat jam kerja.
“Korban berada di dalam panel saat insiden terjadi. Saat packing pecah, uap panas menyembur dan karena panik, korban keluar dari panel dan terkena semburan uap tersebut,” jelasnya.
Kelvin menegaskan bahwa pihak perusahaan akan bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pemulihan korban.
“Kami akan bertanggung jawab sampai korban benar-benar sembuh,” tegasnya.
PT BSS saat ini mempekerjakan sekitar 100 orang dengan kapasitas produksi tandan buah segar (TBS) mencapai 60 ton per jam. (rdr/ant)

















