PASAMAN BARAT

Pekerja Luka Bakar di Pabrik Sawit Pasaman Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

0
×

Pekerja Luka Bakar di Pabrik Sawit Pasaman Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat Handra Pramana saat memeriksa boiler pabrik kelapa sawit PT BSS yang packing super header pecah menyebabkan seorang pekerja mengalami luka bakar serius. ANTARA/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, tengah melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik kelapa sawit milik PT Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Selasa (16/6).

“Kami telah turun ke lokasi kejadian dan melakukan pengecekan. Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Joni Indra, di Simpang Empat, Kamis.

Sedikitnya empat orang saksi telah dimintai keterangan. Kecelakaan tersebut menyebabkan seorang pekerja, Agusmansyah (36), mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya akibat semburan uap panas dari mesin pabrik.

“Karena sudah ada korban, kami tengah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Kami juga telah meminta pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu selama proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Handra Pramana, mengatakan pihaknya bersama Sucofindo telah melakukan pemeriksaan awal terhadap mesin boiler yang menjadi sumber kecelakaan.

“Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan disebabkan pecahnya packing super header yang menyemburkan uap panas. Ini menunjukkan pentingnya perawatan berkala oleh perusahaan,” jelasnya.

Handra menyebutkan bahwa meskipun perusahaan mengklaim komponen tersebut baru diganti, pihaknya akan mendalami apakah proses perawatan sudah sesuai standar. Pemeriksaan menyeluruh dijadwalkan pada awal Juli, dan selama proses itu pabrik akan dihentikan sementara operasinya.

“Umur atau masa pakai packing juga menjadi faktor penting yang akan kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan berkewajiban menjamin keselamatan tenaga kerja. Jika ditemukan unsur kelalaian, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp100.000.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar dari leher hingga kaki. Ia awalnya dirawat di RS Ibnu Sina Simpang Empat, sebelum dirujuk ke RS M. Djamil Padang untuk penanganan lebih lanjut.

Production Control (PC) PT BSS, Kelvin, membenarkan bahwa insiden terjadi akibat pecahnya salah satu packing pipa header saat jam kerja.

“Korban berada di dalam panel saat insiden terjadi. Saat packing pecah, uap panas menyembur dan karena panik, korban keluar dari panel dan terkena semburan uap tersebut,” jelasnya.

Kelvin menegaskan bahwa pihak perusahaan akan bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pemulihan korban.

“Kami akan bertanggung jawab sampai korban benar-benar sembuh,” tegasnya.

PT BSS saat ini mempekerjakan sekitar 100 orang dengan kapasitas produksi tandan buah segar (TBS) mencapai 60 ton per jam. (rdr/ant)