Kedua pelaku yang diamankan adalah L (35), warga Jorong Lobuhom, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang berperan sebagai operator alat berat,
Kemudian, HA (22), pelajar asal Kampung Petani, Jorong Sorik, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Barat, yang bertugas sebagai helper alat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit alat berat jenis ekskavator merk SDLG E6210F berwarna kuning dan satu lembar karpet penyaring sintetis berwarna hijau berukuran 50 cm x 50 cm.
Para tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti ekskavator telah dirolling ke Mapolsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman.
Kombes Pol Andry Kurniawan menambahkan, penindakan ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu dua minggu, setelah pengungkapan serupa pada 5 Juni 2025.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memastikan wilayah Sumatera Barat bebas dari aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujarnya.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat,” tutup Kombes Pol Andry Kurniawan. (rdr)

















