PASAMAN, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman.
Operasi yang dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam keterangannya membenarkan terkait pengungkapan aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum tersebut.
“Operasi ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi dasar keberhasilan operasi ini,” kata Kombes Andry.
Berdasarkan kronologi kejadian, operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI yang sangat marak di wilayah Pasaman.
Pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Gakkum Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin oleh Kompol Gusdi berangkat menuju Pasaman untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Pasaman dan Polsek Rao guna mengumpulkan informasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait lokasi penambangan ilegal tersebut.
Pada Rabu sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi penambangan di aliran Sungai Lubuk Aro.

















