Pada bangunan blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.
“Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.364.958.045,87 sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Terhadap tersangka dikenakan pasal primer yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang,” sebutnya.
Dia menegaskan tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Pembangunan RS Pratama Ujung Gading dilakukan pada tahun 2018 dengan anggaran mencapai Rp24,5 miliar dibawah instansi Dinas Kesehatan Pasaman Barat. (rdr/ant)

















