Polisi mengantongi beberapa nama tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan tersebut. Untuk menangani kasus ini, Polresta Padang membentuk tim khusus. Barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi bukti transfer, percakapan WhatsApp, daftar hadir, kartu identitas, dan kartu ATM.
Para korban mengaku tertipu dengan janji bisa diterima kerja di Basko City Mall tanpa proses seleksi, dengan menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku yang bervariasi nominalnya. Penyelidikan mengarah pada pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan.
Polresta Padang mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor di Jalan M Yamin, Padang. (rdr/ant)





















