JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, kini secara administrasi sah menjadi milik Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan data dan dokumen pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau secara administrasi masuk wilayah Provinsi Aceh berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, keempat pulau tersebut menjadi polemik setelah Kemendagri menerbitkan keputusan pada 25 April 2025 yang mendukung klaim Pemerintah Provinsi Sumut.
Padahal, menurut pihak Aceh, pulau-pulau itu sejak awal merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status pulau tersebut sudah berlangsung sebelum 2022.
Pemerintah Aceh pun menolak keputusan tersebut dan terus memperjuangkan peninjauan ulang.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan bahwa pada 2009 tim nasional pembakuan rupabumi menemukan 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau tersebut.
Data ini juga dikonfirmasi melalui surat dari Gubernur Sumut saat itu. Namun, dengan keputusan presiden terbaru, status administrasi empat pulau kini resmi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. (rdr/dtk)

















