Saat korban terbangun, pelaku langsung mengancam korban sambil membuka pakaiannya serta menyumpal mulut anaknya pakai kain. Selanjutnya, melancarkan aksi bejatnya. “Modusnya melakukan perbuatan cabul pada saat anak kandungnya tidur dan mengancam akan memukul apabila bilang siapa-siapa,” ujar Firdaus.
Setelah itu, ibu kandung korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2022, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Gagak Raya, Percut Sei Tuan dan langsung menangkapnya. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu lantaran terangsang melihat anaknya tidur. “Motifnya kerangsang melihat anaknya sedang tidur,” sebut Firdaus. (detik.com)
















