Kebijakan tersebut menuai reaksi dari Pemerintah Aceh, yang mengklaim memiliki landasan historis dan administratif atas keempat pulau tersebut.
Sebagai tanggapan, Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bukti bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar, serta disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.
Polemik batas wilayah ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 1928 dan hingga kini belum mencapai titik temu yang final. (rdr/ant)





















