JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengundang Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menghadiri rapat pembahasan terkait polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut sedang dijadwalkan menyesuaikan waktu antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Muzakir Manaf.
“Pertemuan itu sudah direncanakan, namun masih menunggu kecocokan jadwal antara Pak Menteri dan Pak Gubernur,” ujar Bima Arya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan, Wamendagri belum bisa memberikan kepastian. “Tunggu saja, ya,” ujarnya singkat.
Sengketa kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan ini kembali mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan tersebut menuai reaksi dari Pemerintah Aceh, yang mengklaim memiliki landasan historis dan administratif atas keempat pulau tersebut.
Sebagai tanggapan, Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bukti bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar, serta disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.
Polemik batas wilayah ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 1928 dan hingga kini belum mencapai titik temu yang final. (rdr/ant)






