Hasil pembahasan internal di Kemendagri telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menanggapi polemik ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa perbatasan tersebut.
“Presiden mengambil alih isu ini dan menjanjikan akan segera diselesaikan,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif.
“Yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif sesuai pembagian wilayah yang ditetapkan,” tambahnya.
Polemik perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era kolonial pada 1928. Isu kembali mencuat setelah muncul klaim tumpang tindih atas pengelolaan empat pulau di perbatasan tersebut. (rdr/ant)

















