BERITA

Wamendagri Buka Peluang Revisi Kepmen soal Empat Pulau Sengketa Aceh–Sumut

0
×

Wamendagri Buka Peluang Revisi Kepmen soal Empat Pulau Sengketa Aceh–Sumut

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berikan keterangan soal sengketa perbatasan Aceh-Sumut, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa masih terbuka kemungkinan untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administratif Sumut.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Empat pulau yang menjadi polemik adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Dalam Kepmendagri tersebut, keempatnya dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara—yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Kebijakan ini memicu perbedaan klaim dan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang sama-sama merasa memiliki keterikatan historis dan administratif atas pulau-pulau itu.

Kemendagri pun telah menggelar rapat dengan melibatkan berbagai pihak untuk menggali informasi dan pandangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kami mendengar, menimbang, dan mempelajari semua data dan perspektif yang disampaikan. Semua itu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir terkait status kepemilikan empat pulau tersebut,” jelas Bima.

Hasil pembahasan internal di Kemendagri telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menanggapi polemik ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa perbatasan tersebut.

“Presiden mengambil alih isu ini dan menjanjikan akan segera diselesaikan,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif.

“Yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif sesuai pembagian wilayah yang ditetapkan,” tambahnya.

Polemik perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era kolonial pada 1928. Isu kembali mencuat setelah muncul klaim tumpang tindih atas pengelolaan empat pulau di perbatasan tersebut. (rdr/ant)