DHARMASRAYA

Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Polisi Geledah Kantor BPBD Dharmasraya

0
×

Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Polisi Geledah Kantor BPBD Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Personel Polres Dharmasraya berjaga saat penggeledahan Kantor BPBD Dharmasraya, Senin (16/6). ANTARA/Dok

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat terkait dugaan penyalahgunaan dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kepala Satreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pada Senin (16/6) tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BPBD.

“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Dharmasraya terkait penggunaan anggaran dana COVID-19 dari 2021 sampai 2023,” ujarnya di Pulau Punjung.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan penting, termasuk ruang Kepala BPBD, ruang Sekretaris, dan ruang Bendahara. Dalam proses tersebut, empat personel dari Satreskrim Polres Dharmasraya diturunkan.

Terkait dokumen atau barang bukti yang diamankan, Evi belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

“Untuk apa saja yang diamankan belum bisa kami sampaikan karena tim masih bekerja. Jika prosesnya sudah selesai, akan kami informasikan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan ini, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Namun, identitas mereka belum dapat dipublikasikan.

“Soal penetapan tersangka, saat ini masih dalam tahap penyidikan karena tim masih fokus mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Saat ditanya soal jumlah dana yang diduga diselewengkan, pihak kepolisian belum bisa memberikan angka pasti karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami belum bisa menyimpulkan total dugaan kerugian negara karena audit dari BPK belum keluar,” tambahnya.

Penggeledahan di Kantor BPBD Dharmasraya berlangsung selama hampir lima jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB. (rdr/ant)