PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat terkait dugaan penyalahgunaan dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Satreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pada Senin (16/6) tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BPBD.
“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Dharmasraya terkait penggunaan anggaran dana COVID-19 dari 2021 sampai 2023,” ujarnya di Pulau Punjung.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan penting, termasuk ruang Kepala BPBD, ruang Sekretaris, dan ruang Bendahara. Dalam proses tersebut, empat personel dari Satreskrim Polres Dharmasraya diturunkan.
Terkait dokumen atau barang bukti yang diamankan, Evi belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
“Untuk apa saja yang diamankan belum bisa kami sampaikan karena tim masih bekerja. Jika prosesnya sudah selesai, akan kami informasikan,” jelasnya.

















