Saat terbangun, korban menyadari bahwa handphonenya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku AR (20),” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Padang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Muhammad Yasin. (rdr)

















