“Saya akan cek progresnya seperti apa, tapi tim teknis sudah mulai bekerja. Kita juga akan segera adakan rapat tingkat menteri,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif.
MK menyatakan bahwa pemerintah—baik pusat maupun daerah—wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dinilai sebagai penguatan prinsip keadilan dalam akses pendidikan, dan memberi kewajiban negara untuk memberikan pembiayaan menyeluruh terhadap wajib belajar di tingkat SD dan SMP serta madrasah atau jenjang sederajat. (rdr/ant)
















