BERITA

Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis hingga Menengah, Pemerintah Siapkan Tindak Lanjut

0
×

Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis hingga Menengah, Pemerintah Siapkan Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam wawancara cegat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah tengah menyusun langkah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan negara wajib menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah, termasuk sekolah swasta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, kementerian terkait sudah mulai bekerja untuk menyesuaikan sistem pendidikan nasional sesuai dengan keputusan tersebut.

“Saat ini masing-masing kementerian sedang menyiapkan tindak lanjutnya terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh,” kata Pratikno di Jakarta, Senin (16/6).

Ia menambahkan bahwa tim teknis dari Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun langkah-langkah implementasi, dan rapat koordinasi tingkat menteri akan digelar dalam waktu dekat.

“Saya akan cek progresnya seperti apa, tapi tim teknis sudah mulai bekerja. Kita juga akan segera adakan rapat tingkat menteri,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif.

MK menyatakan bahwa pemerintah—baik pusat maupun daerah—wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan prinsip keadilan dalam akses pendidikan, dan memberi kewajiban negara untuk memberikan pembiayaan menyeluruh terhadap wajib belajar di tingkat SD dan SMP serta madrasah atau jenjang sederajat. (rdr/ant)