Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual maupun beli emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, PPh 22 dipotong langsung sebesar:
- 1,5% bagi pemilik NPWP,
- 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan pajak:
- 0,45% bagi pemilik NPWP,
- 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Senin (16/6/2025):
- 0,5 gram: Rp1.034.000
- 1 gram: Rp1.968.000
- 2 gram: Rp3.876.000
- 3 gram: Rp5.789.000
- 5 gram: Rp9.615.000
- 10 gram: Rp19.175.000
- 25 gram: Rp47.812.000
- 50 gram: Rp95.545.000
- 100 gram: Rp191.012.000
- 250 gram: Rp477.265.000
- 500 gram: Rp954.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.908.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini dinilai sejalan dengan sentimen global yang mendorong permintaan aset safe haven, di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik. (rdr/ant)

















