PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memberikan pembinaan kepada pengusaha orgen tunggal yang melanggar jam operasional hiburan malam sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku di daerah tersebut.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6), mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pemantauan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari di sejumlah kecamatan.
“Hasil monitoring menunjukkan masih ada hiburan orgen tunggal yang beroperasi melewati batas waktu pukul 23.30 WIB di beberapa lokasi hajatan pernikahan,” ujar Bupati.
Pelanggaran tersebut ditemukan di Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Enam Lingkung, dan Kecamatan Ulakan Tapakis. Para pelanggar diberikan pembinaan sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran di kemudian hari.
“Ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha hiburan malam lainnya,” tegasnya.
















