PADANG PARIAMAN

Orgen Tunggal Lewat Batas Waktu, Satpol PP Padang Pariaman Lakukan Pembinaan

1
×

Orgen Tunggal Lewat Batas Waktu, Satpol PP Padang Pariaman Lakukan Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Jajaran Satpol-PP Padang Pariaman, Sumbar melaksanakan penertiban orgen tunggal yang melanggar operasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama. Antara/Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Padang Pariaman

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memberikan pembinaan kepada pengusaha orgen tunggal yang melanggar jam operasional hiburan malam sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku di daerah tersebut.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6), mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pemantauan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari di sejumlah kecamatan.

“Hasil monitoring menunjukkan masih ada hiburan orgen tunggal yang beroperasi melewati batas waktu pukul 23.30 WIB di beberapa lokasi hajatan pernikahan,” ujar Bupati.

Baca Juga  Pemkab Padang Pariaman Pastikan Siswa Viral Ditolak Sekolah karena Seragam Bisa Mulai Belajar

Pelanggaran tersebut ditemukan di Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Enam Lingkung, dan Kecamatan Ulakan Tapakis. Para pelanggar diberikan pembinaan sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran di kemudian hari.

“Ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha hiburan malam lainnya,” tegasnya.

Bupati John Kenedy memberikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP yang telah menjalankan tugas dengan baik, meskipun di lapangan sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan tuan rumah dan aparat nagari setempat.

Namun, berkat pendekatan persuasif, situasi dapat dikendalikan dan kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar.

Baca Juga  Atasi Stunting-Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Pasaman Barat Gandeng Perusahaan Sawit dan Bank

“Alhamdulillah, ke depan saya akan perhatikan anggaran Satpol PP untuk mendukung pelaksanaan SKB ini,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Padang Pariaman bersama sejumlah pemangku kepentingan telah menyepakati pembatasan jam operasional hiburan malam, termasuk orgen tunggal, hingga pukul 23.30 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap ketenangan masyarakat dan moral generasi muda.

“Kami akan tindak tegas bagi yang melanggar ketentuan waktu yang telah disepakati,” kata Bupati. (rdr/ant)