Ia juga menyinggung soal Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memberikan kode wilayah pada keempat pulau tersebut berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Sumut. Namun, Yusril menegaskan bahwa pemberian kode wilayah tidak berarti penetapan secara hukum bahwa pulau-pulau itu milik Sumut.
“Pemberian kode bukan penetapan batas wilayah. Penentuan resmi hanya bisa dilakukan melalui Permendagri,” tegasnya.
Yusril menambahkan, secara geografis posisi keempat pulau memang lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, aspek geografis bukan satu-satunya acuan. Faktor sejarah dan budaya juga harus diperhitungkan.
Ia mencontohkan Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat ke Sabah, Malaysia, tapi tetap menjadi bagian dari Indonesia karena faktor historis yang kuat.
Karena itu, Yusril menilai status keempat pulau masih terbuka untuk dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, budaya, dan geografi secara komprehensif.
Yusril menyebutkan, pihaknya intens berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian dan dalam waktu dekat akan berbicara langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Saya akan bantu menyelesaikan persoalan ini. Harapannya bisa ada jalan tengah yang disepakati bersama,” pungkasnya. (rdr/ant)

















