BERITA

Status Empat Pulau Dipersoalkan, Yusril Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi

0
×

Status Empat Pulau Dipersoalkan, Yusril Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi

Sebarkan artikel ini
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait status empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Yusril menjelaskan, penentuan batas wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang dituangkan melalui peraturan menteri (Permendagri). Namun hingga kini, belum ada Permendagri yang mengatur batas wilayah terkait empat pulau tersebut.

“Penentuan batas wilayah adalah kewenangan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri itu belum pernah ada,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Minggu (15/6).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, yang kini menjadi sengketa antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Ia mengajak semua pihak—baik politisi, akademisi, ulama, hingga tokoh masyarakat—untuk menyikapi persoalan ini dengan tenang dan kepala dingin. Menurut Yusril, konflik batas wilayah kerap terjadi sejak era reformasi karena banyaknya pemekaran daerah tanpa batas yang jelas.

“Dulu, pembentukan daerah dilakukan dengan undang-undang yang dirumuskan secara sederhana, tanpa penegasan batas-batas administratif. Karena itu, banyak konflik seperti ini,” katanya.

Selama ini, kata Yusril, pemerintah mendorong penyelesaian melalui musyawarah antar daerah. Pemerintah pusat hanya akan memfasilitasi dan menerbitkan Permendagri jika telah tercapai kesepakatan.

Terkait polemik empat pulau ini, Pemerintah Aceh dan Sumut sebelumnya telah diberi kesempatan untuk menyelesaikannya di tingkat daerah. Karena belum ada titik temu, perkara ini kini dikembalikan ke pemerintah pusat.

Ia juga menyinggung soal Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memberikan kode wilayah pada keempat pulau tersebut berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Sumut. Namun, Yusril menegaskan bahwa pemberian kode wilayah tidak berarti penetapan secara hukum bahwa pulau-pulau itu milik Sumut.

“Pemberian kode bukan penetapan batas wilayah. Penentuan resmi hanya bisa dilakukan melalui Permendagri,” tegasnya.

Yusril menambahkan, secara geografis posisi keempat pulau memang lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, aspek geografis bukan satu-satunya acuan. Faktor sejarah dan budaya juga harus diperhitungkan.

Ia mencontohkan Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat ke Sabah, Malaysia, tapi tetap menjadi bagian dari Indonesia karena faktor historis yang kuat.

Karena itu, Yusril menilai status keempat pulau masih terbuka untuk dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, budaya, dan geografi secara komprehensif.

Yusril menyebutkan, pihaknya intens berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian dan dalam waktu dekat akan berbicara langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Saya akan bantu menyelesaikan persoalan ini. Harapannya bisa ada jalan tengah yang disepakati bersama,” pungkasnya. (rdr/ant)