JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait status empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Yusril menjelaskan, penentuan batas wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang dituangkan melalui peraturan menteri (Permendagri). Namun hingga kini, belum ada Permendagri yang mengatur batas wilayah terkait empat pulau tersebut.
“Penentuan batas wilayah adalah kewenangan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri itu belum pernah ada,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Minggu (15/6).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, yang kini menjadi sengketa antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Ia mengajak semua pihak—baik politisi, akademisi, ulama, hingga tokoh masyarakat—untuk menyikapi persoalan ini dengan tenang dan kepala dingin. Menurut Yusril, konflik batas wilayah kerap terjadi sejak era reformasi karena banyaknya pemekaran daerah tanpa batas yang jelas.
“Dulu, pembentukan daerah dilakukan dengan undang-undang yang dirumuskan secara sederhana, tanpa penegasan batas-batas administratif. Karena itu, banyak konflik seperti ini,” katanya.
Selama ini, kata Yusril, pemerintah mendorong penyelesaian melalui musyawarah antar daerah. Pemerintah pusat hanya akan memfasilitasi dan menerbitkan Permendagri jika telah tercapai kesepakatan.
Terkait polemik empat pulau ini, Pemerintah Aceh dan Sumut sebelumnya telah diberi kesempatan untuk menyelesaikannya di tingkat daerah. Karena belum ada titik temu, perkara ini kini dikembalikan ke pemerintah pusat.

















