“Kedua daerah sepakat menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan akan patuh terhadap keputusan tersebut,” ujar Safrizal.
Safrizal berharap Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dapat segera bertemu untuk membahas solusi terbaik. Pemerintah pusat pun akan terus mendorong pertemuan tersebut agar keputusan final bisa diterima semua pihak.
Peralihan status kewilayahan empat pulau ini berawal dari verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Pada tahun 2009, terdapat perubahan nama dan koordinat pulau yang dikonfirmasi oleh gubernur kedua provinsi.
Berdasarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut resmi masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, ketetapan ini memicu reaksi dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta pulau-pulau itu dikembalikan ke Provinsi Aceh.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, LAPAN, TNI AL, TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait. (rdr/ant)

















