JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Keputusan ini diambil setelah Dasco berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Presiden Prabowo dijadwalkan akan memberikan keputusan terkait polemik perebutan empat pulau tersebut pada pekan depan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa status administratif empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ditetapkan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sebagai wilayah Sumatera Utara.
Safrizal menyebutkan, keputusan ini merupakan hasil proses panjang karena kedua provinsi belum menemukan titik temu selama kurang lebih 20 tahun.
“Kedua daerah sepakat menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan akan patuh terhadap keputusan tersebut,” ujar Safrizal.
Safrizal berharap Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dapat segera bertemu untuk membahas solusi terbaik. Pemerintah pusat pun akan terus mendorong pertemuan tersebut agar keputusan final bisa diterima semua pihak.
Peralihan status kewilayahan empat pulau ini berawal dari verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Pada tahun 2009, terdapat perubahan nama dan koordinat pulau yang dikonfirmasi oleh gubernur kedua provinsi.
Berdasarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut resmi masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, ketetapan ini memicu reaksi dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta pulau-pulau itu dikembalikan ke Provinsi Aceh.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, LAPAN, TNI AL, TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait. (rdr/ant)






