JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—secara formal dan historis merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Secara formal dan historis, keempat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
JK mengaitkan polemik ini dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005. Dalam perundingan tersebut, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh, yang juga memisahkan Aceh dari Sumatera Utara.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil memang secara historis masuk Aceh, tepatnya Aceh Singkil. Letaknya yang dekat dengan Sumatera Utara itu hal biasa,” jelas JK.
Lebih lanjut, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu menilai Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan pulau-pulau tersebut bagian dari Sumut.

















