PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan segera memanggil PT Bumi Sarimas Indonesia untuk menindaklanjuti aduan karyawan terkait gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan terakhir.
“Kami akan segera menyiapkan langkah-langkah untuk menyikapi aduan para karyawan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar, Muhammad Ridwan Afif, di Padang, Sabtu.
Setelah menerima aduan, pihak Disnakertrans akan meminta keterangan lengkap dari perusahaan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji sejak April 2025.
“Kami akan memanggil perusahaan terlebih dahulu untuk berdialog menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Jika perusahaan tidak memenuhi panggilan, Disnakertrans akan mendatangi langsung kantor perusahaan untuk mencari kejelasan tunggakan hak karyawan.
“Yang pasti, kami akan segera menindaklanjuti agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi,” tambah Ridwan.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPI) PT Bumi Sarimas Indonesia, Nanda Putra, menyampaikan aduan tunggakan gaji karyawan kepada Disnakertrans Sumbar.
Nanda menyebutkan bahwa terdapat 750 karyawan yang belum menerima gaji selama dua bulan, yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan rumah tangga seperti pembayaran listrik.
Padahal pada 28 Mei 2025, perusahaan sudah berjanji membayarkan gaji dua bulan tersebut, namun hingga kini belum terealisasi.
“Anak dan istri kami butuh makan, itu harus dipenuhi. Kadang kami sedih ketika anak minta uang jajan untuk sekolah,” ungkap Nanda. (rdr/ant)






