PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan segera memanggil PT Bumi Sarimas Indonesia untuk menindaklanjuti aduan karyawan terkait gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan terakhir.
“Kami akan segera menyiapkan langkah-langkah untuk menyikapi aduan para karyawan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar, Muhammad Ridwan Afif, di Padang, Sabtu.
Setelah menerima aduan, pihak Disnakertrans akan meminta keterangan lengkap dari perusahaan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji sejak April 2025.
“Kami akan memanggil perusahaan terlebih dahulu untuk berdialog menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Jika perusahaan tidak memenuhi panggilan, Disnakertrans akan mendatangi langsung kantor perusahaan untuk mencari kejelasan tunggakan hak karyawan.

















