Data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa 86 persen sekolah (sekitar 190.000 unit) masih belum memiliki akses internet tetap. Selain itu, 75 persen Puskesmas (7.800 unit) belum terkoneksi dengan baik, 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot, dan penetrasi fixed broadband baru mencapai 21,31 persen rumah tangga di Indonesia.
“Ini adalah langkah kami untuk memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang luas bagi keterlibatan dan kesiapan industri,” tambah Meutya.
Kesiapan Peraturan Menteri sebagai landasan hukum program internet murah tersebut telah melalui konsultasi dengan industri selama lebih dari satu bulan.
Proses seleksi operator akan dimulai tahun ini dengan skema yang transparan dan akuntabel, mengedepankan kesiapan teknologi dan komitmen menyediakan layanan dengan harga terjangkau. (rdr/ant)

















