Ia mengatakan dalam pembentukan mal pelayanan publik itu pemerintah daerah merupakan sektor pemimpin (leading sektor). “Setiap kabupaten atau kota harus memiliki mal pelayanan publiknya masing-masing, sehingga bisa diakses oleh masyarakat,” katanya.
Diah menjelaskan bahwa pembentukan MPP tidak perlu membayangkan pelayanan yang “wah” atau megah, karena yang terpenting adalah penerapan sistemnya. “Jangan dibayangkan sesuatu yang harus wah, karena kemampuan setiap daerah berbeda-beda. Yang penting adalah sistemnya berjalan dengan baik sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Menurutnya Kemenpan-RB saat ini juga tengah menggodok sistem bagi pelaksanaan mal pelayanan publik berupa digitalisasi pada setiap pelayanan. “Sejauh ini sistem di mal pelayanan publik masih banyak manual atau semi manual, karena itu Kemenpan-RB sedang menggodok upaya digitalisasi pelayanan,” katanya.
Ia mengajak seluruh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan pelayanan publik agar terus berinovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pihak Kemenpan-RB RI juga akan terus mengevaluasi secara rutin kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah. (ant)

















