“Ada 157 baliho atau tiang reklame yang tersebar di beberapa titik yang tidak mengurus izin untuk dilakukan penertiban.”
“Hari ini kita akan coba lakukan di satu titik dulu karena tingkat kesulitan dari proses pembongkaran tersebut sangat tinggi dan perlu orang yang ahli dibidangnya untuk melakukan hal tersebut,” ujar Alfian.
Alfian menghimbau kepada para pelaku usaha, baliho, reklame, bangunan gedung agar ke depannya mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Pemko Pariaman tidak akan mentolerir bagi pengusaha yang melanggar, jika tidak ada izin tetap akan dilakukan penertiban,” jelasnya. (rdr-rudi/pariaman)

















