PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Gabungan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan serta Polisi dan TNI lakukan penertiban baliho atau tiang reklame yang tidak berizin.
Untuk penertiban tersebut rencananya akan dilakukan di satu titik dulu yang berlokasi di area parkir Nusantara, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kasat Pol PP Kota Pariaman Alfian mengatakan penertiban baliho ini sudah melalui proses yang ditetapkan, seperti memberikan surat peringatan kepada pemilik baliho untuk mengurus izin secepatnya.
Tapi, peringatan demi peringatan yang diberikan tidak ditanggapi maka sesuai aturan yang ada terpaksa dilakukan penertiban tersebut.
“Ada 157 baliho atau tiang reklame yang tersebar di beberapa titik yang tidak mengurus izin untuk dilakukan penertiban.”
“Hari ini kita akan coba lakukan di satu titik dulu karena tingkat kesulitan dari proses pembongkaran tersebut sangat tinggi dan perlu orang yang ahli dibidangnya untuk melakukan hal tersebut,” ujar Alfian.
Alfian menghimbau kepada para pelaku usaha, baliho, reklame, bangunan gedung agar ke depannya mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Pemko Pariaman tidak akan mentolerir bagi pengusaha yang melanggar, jika tidak ada izin tetap akan dilakukan penertiban,” jelasnya. (rdr-rudi/pariaman)






