Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar tidak membagikan data pribadi apabila menerima komunikasi serupa. Kewenangan Kemkomdigi terbatas pada pemutusan akses konten judi online di ruang digital. Penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital dilakukan oleh instansi lain seperti kepolisian, PPATK, Bank Indonesia, dan OJK.
Alexander juga menyampaikan bahwa pemain judi online adalah korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduan, sementara pelaku utama adalah bandar yang melakukan kejahatan.
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemkomdigi telah memblokir sekitar 1,3 juta konten judi online. Selain pemutusan akses, Kemkomdigi juga menggiatkan literasi digital dan edukasi bahaya judi online bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi masyarakat. (rdr/ant)

















