Mardalena menambahkan, dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung program KB sesuai Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, namun perlu penjelasan teknis agar perangkat desa menjalankan program dengan tepat.
Kampung KB sendiri adalah wilayah setingkat desa atau kelurahan yang mengintegrasikan program pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan sektor terkait lainnya. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga sebagai unit terkecil masyarakat demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022.
Dengan pendekatan holistik dan melibatkan berbagai pihak, Kampung KB menjadi inovasi pembangunan sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan. Program ini mengintegrasikan berbagai kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dengan target sasaran mencakup penyediaan data kependudukan, perubahan perilaku, peningkatan layanan keluarga, serta penataan lingkungan hidup keluarga dan masyarakat.
Delapan program tanggung jawab setidaknya 13 kementerian/lembaga ini bertujuan meningkatkan kualitas manusia yang berawal dari desa dengan penguatan fungsi keluarga. (rdr/ant)

















