SUMBAR

Kejati Sumbar Sita Dump Truck Milik Tersangka Korupsi Dana Operasional Perumda PSM

0
×

Kejati Sumbar Sita Dump Truck Milik Tersangka Korupsi Dana Operasional Perumda PSM

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar menyita satu unit dump truk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) di Padang, pada Rabu (11/6). ANTARA/HO-KejatiSumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita satu unit kendaraan berat jenis dump truck milik tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan dump truck tersebut ditemukan di lokasi “batching plant” milik rekanan Perumda PSM Padang dan langsung dipasangi garis sitaan oleh jaksa pada Rabu (11/6).

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan menjelaskan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk menelusuri aliran dana kasus korupsi tersebut. Selain dump truck, penyidik juga menyita uang sebesar Rp13 juta hasil pengembalian dari pekerjaan tiga wahana di Pantai Air Manis Padang yang dikelola Perumda PSM.

Sampai saat ini, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni Direktur Utama Perumda PSM berinisial PI, yang telah ditahan sejak 22 Mei. Namun, penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Kasus ini bermula saat Perumda PSM menerima dana subsidi APBD sebesar Rp18 miliar dari Dinas Perhubungan Padang, untuk biaya operasional langsung bus TransPadang dan biaya operasional tak langsung berupa gaji pegawai.

Diduga, tersangka PI telah memotong dana operasional langsung tersebut untuk membangun wahana taman bermain mangkrak, membuka usaha semen beton tanpa izin, serta melakukan hutang piutang dengan bank BUMN tanpa persetujuan dewan pengawas dan pemilik modal.

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. (rdr/ant)