PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun berinisial NA.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban diberikan uang jajan untuk membeli kue putu.
Sesampainya di rumah, korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa penjual kue tersebut memegang perut hingga bagian vital tubuhnya.
Warga sekitar yang mendengar kejadian langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Padang Panjang.
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti terkait kejadian tersebut,” ungkap IPTU Ary Andre.
Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA Polres Padang Panjang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Persetubuhan Anak di Pesisir Selatan Ditangkap
Sementara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial AAY (21), warga Kota Padang, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.15 WIB di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
AAY diduga melakukan persetubuhan terhadap korban perempuan di bawah umur pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Rawang, Kenagarian Painan Utara.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 16 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Tekab Darat Unit PPA mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi yang relevan.
Kedua kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pesisir Selatan dan Polres Padang Panjang menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa. (rdr)

















