PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria di Kota Padang yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan jambret diringkus oleh Satreskrim Polresta Padang di Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Selasa malam (10/6/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat perbuatan pelaku yaitu mencuri sebuah handphone beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin dalam keterangan resminya Rabu pagi (11/06) di Mapolresta Padang, mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan penjambretan di wilayah Kota padang.
“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami sejak beberapa waktu terakhir karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi jambret dan pencurian. Ia ditangkap saat tengah berada di salah satu rumah di kawasan Kuranji,” ujar AKP Muhammad Yasin.
Pelaku diamankan lantaran adanya laporan dari korban Adrizal, warga Kecamatan Kuranji yang mengaku telah kehilangan sebuah handphone dan rokok di area toko miliknya dimana sebelumnya, pelaku sempat berpura pura berbelanja di toko korban.
Pelaku memanfaatkan kelengahan Korban yang saat itu sedang melayani transaksi belanja dengan mengambil sebuah handphone dan sebungkus rokok yang terletak di meja kasir.

















