“Apabila Saudara menjalani masa percobaan dengan baik dan telah menunggu syarat yang ditentukan, selanjutnya Saudara dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil.”
“Namun, Saudara juga dapat diberhentikan sebagai CPNS apabila melanggar peraturan yang berlaku,” imbau Agustyarsyah.
Pada tahun ini, Kementerian ATR/BPN memperoleh alokasi 1.336 formasi CPNS, yang mencakup kebutuhan umum, penyandang disabilitas, serta formasi khusus putra-putri Kalimantan.
Dari total 23.719 pelamar, sebanyak 1.324 peserta dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS. Rinciannya adalah 42 orang akan bertugas di unit pusat dan 1.282 orang ditempatkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia kecuali Jawa dan Bali.
Setelah sambutan dan foto bersama, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan teknis oleh Plt. Sekretaris BPSDM, Einstein Al Makarima Mohammad.
Turut hadir dalam kegiatan ini, sejumlah Pejabat Administrator dari Biro Sumber Daya Manusia (BSDM) Kementerian ATR/BPN. (rdr/atrbpn)

















