LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mengusulkan agar sidang bagi pelanggar lalu lintas digelar dua bulan setelah penilangan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pengendara untuk melengkapi kendaraan sesuai aturan.
“Sidang dilakukan dua bulan setelah kendaraan ditilang, dan ini sudah kami usulkan ke Kejaksaan Negeri Agam,” kata Kasat Lantas Polres Agam, AKP Irwandy, di Lubuk Basung, Selasa (10/6).
Ia menjelaskan, pengendara diwajibkan memenuhi semua kelengkapan kendaraan sebelum bisa mengikuti sidang. Kelengkapan tersebut antara lain penggunaan knalpot standar, kaca spion, pembayaran pajak kendaraan, dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pengendara yang masih menggunakan knalpot racing atau belum punya SIM tidak bisa langsung disidangkan. Mereka wajib menyelesaikan kelengkapan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, masa tunggu sidang hanya satu bulan setelah penilangan. Namun, masa ini diperpanjang menjadi dua bulan guna mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

















