LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mengusulkan agar sidang bagi pelanggar lalu lintas digelar dua bulan setelah penilangan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pengendara untuk melengkapi kendaraan sesuai aturan.
“Sidang dilakukan dua bulan setelah kendaraan ditilang, dan ini sudah kami usulkan ke Kejaksaan Negeri Agam,” kata Kasat Lantas Polres Agam, AKP Irwandy, di Lubuk Basung, Selasa (10/6).
Ia menjelaskan, pengendara diwajibkan memenuhi semua kelengkapan kendaraan sebelum bisa mengikuti sidang. Kelengkapan tersebut antara lain penggunaan knalpot standar, kaca spion, pembayaran pajak kendaraan, dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pengendara yang masih menggunakan knalpot racing atau belum punya SIM tidak bisa langsung disidangkan. Mereka wajib menyelesaikan kelengkapan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, masa tunggu sidang hanya satu bulan setelah penilangan. Namun, masa ini diperpanjang menjadi dua bulan guna mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
“Langkah ini kami ambil sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Agam,” tambah Irwandy.
Sejak Januari hingga Mei 2025, Polres Agam telah menindak 300 kendaraan karena menggunakan knalpot bising dan tidak memenuhi syarat kelengkapan kendaraan. Semua kendaraan tersebut ditilang, dan pemiliknya diminta mengganti knalpot dengan yang standar.
“Knalpot racing hasil sitaan telah kami musnahkan saat Operasi Ketupat 2025, dan ke depannya kami berencana membangun monumen dari knalpot sitaan sebagai simbol penegakan hukum,” ujarnya.
Tercatat, sepanjang Januari–Mei 2025 terjadi 90 kasus kecelakaan lalu lintas di Agam, dengan korban meninggal dunia sebanyak 18 orang, luka berat 1 orang, luka ringan 141 orang, dan kerugian materil mencapai Rp258,8 juta.
Sebagai perbandingan, pada 2024 terjadi 187 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal dunia 28 orang, luka berat 137 orang, luka ringan 124 orang, dan kerugian materil sebesar Rp525,7 juta. (rdr/ant)






