JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan dari isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan saksi tersebut adalah dari pihak Peradi Bersatu. “Benar (ada pemeriksaan tiga saksi terkait kasus itu),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam, Selasa (10/6/25).
Dia menjelaskan, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Ketiga saksi tersebut atas nama Ade Darmawan, Wicanders, dan Lechumanan.
Diketahui, dalam kasus ini pelapor adalah Jokowi sendiri. Namun, pihak terlapornya masih dalam tahap penyelidikan.
Jokowi datang dengan membawa sejumlah saksi dan ditemani kuasa hukumnya. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa di kasus tersebut.
Diketahui awal mula isu ijazah palsu itu mencuat diduga setelah Roy Suryo menyoroti candaan Jokowi kepada Mahfud MD soal indeks prestasi kumulatif alias IPK.
Menurutnya, jumlah IPK tersebut janggal karena tak mungkin meluluskan Jokowi sebagai mahasiswa kala itu. Candaan tersebut dilontarkan Jokowi pada 2023 saat Mahfud masih menjabat sebagai Menkopolhukam. (rdr/tbnews)






