LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang menggunakan badan jalan di kawasan Fly Over Kelok 9, Nagari Ulu Aia, Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (7/6/25).
Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalur utama tersebut. Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Satuan Lalu Lintas Polres 50 Kota, dan Satpol PP.
Petugas meminta pedagang tidak menempatkan meja atau lapak melewati garis putih pembatas serta melarang parkir kendaraan roda dua di sisi kiri atau depan lapak.
Petugas langsung memindahkan meja, lapak, dan gerobak yang melanggar ke bagian belakang area dagang agar tidak memakan badan jalan. Penertiban ini akan dilakukan secara berkala.
“Hari ini kita melakukan penertiban bersama tim gabungan untuk menertibkan pedagang dan parkir kendaraan di badan jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Rizaldi, didampingi Kasat Lantas Polres 50 Kota, Iptu Zarwiko Irzal, S.H dan Kanit Patroli, Ipda Yoza Prima.

















