“Kegiatan produksinya disetop dulu sampai hasil verifikasi tim kami selesai,” ujar Bahlil.
PT Gag Nikel telah beroperasi sejak 2018 berdasarkan izin produksi yang terbit tahun 2017 dan memiliki dokumen Amdal. Namun, verifikasi lapangan tetap dilakukan, mengingat tingginya tekanan publik dan kekhawatiran ekologis.
Menurut Greenpeace, aktivitas pertambangan di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia yang ada di kawasan tersebut. Tambang juga diduga melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan menjaga wilayah konservasi strategis seperti Raja Ampat dari ekspansi tambang yang merusak.
Langkah ini juga mengikuti arah kebijakan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Usaha Sumber Daya Alam, yang berlaku sejak Januari 2025. (rdr/ant)

















