Kedua WNI tersebut adalah ESS (53), perempuan, ditangkap karena tinggal secara ilegal di AS. Lalu CT (48), laki-laki, ditangkap karena memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.
Saat ini, Konsulat Jenderal RI di Los Angeles tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan akses pendampingan kekonsuleran bagi keduanya.
Menanggapi pengetatan penegakan hukum imigrasi oleh AS, Kemlu RI mengimbau seluruh WNI di negara itu untuk:
- Memastikan visa yang digunakan sah dan sesuai peruntukannya,
- Mematuhi seluruh peraturan hukum setempat,
Dan bagi WNI yang terkena dampak razia imigrasi, agar memahami hak-haknya dalam sistem hukum AS, seperti:
- Hak atas penasihat hukum,
- Hak menghubungi perwakilan RI terdekat.
Judha juga mengingatkan WNI di AS untuk segera menghubungi enam perwakilan RI di negara itu atau menggunakan tombol darurat di aplikasi Safe Travel Kemlu bila menghadapi kondisi darurat. (rdr/ant)

















