JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas imigrasi Amerika Serikat dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak pekan lalu di Los Angeles, California. Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan hal ini dalam pernyataan resmi pada Selasa (10/6).
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa operasi imigrasi dilakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) di sejumlah kawasan seperti Garment District, Westlake, dan Los Angeles Selatan sejak Jumat lalu.
“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat dua WNI yang ditahan dalam operasi tersebut,” ujar Judha.
Kedua WNI tersebut adalah ESS (53), perempuan, ditangkap karena tinggal secara ilegal di AS. Lalu CT (48), laki-laki, ditangkap karena memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.
Saat ini, Konsulat Jenderal RI di Los Angeles tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan akses pendampingan kekonsuleran bagi keduanya.
Menanggapi pengetatan penegakan hukum imigrasi oleh AS, Kemlu RI mengimbau seluruh WNI di negara itu untuk:
- Memastikan visa yang digunakan sah dan sesuai peruntukannya,
- Mematuhi seluruh peraturan hukum setempat,
Dan bagi WNI yang terkena dampak razia imigrasi, agar memahami hak-haknya dalam sistem hukum AS, seperti:
- Hak atas penasihat hukum,
- Hak menghubungi perwakilan RI terdekat.
Judha juga mengingatkan WNI di AS untuk segera menghubungi enam perwakilan RI di negara itu atau menggunakan tombol darurat di aplikasi Safe Travel Kemlu bila menghadapi kondisi darurat. (rdr/ant)






