Dari sisi regulasi, Nena mendorong pemerintah untuk memperkuat aturan bermedia sosial melalui UU ITE dan mekanisme penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual digital.
“Perlu juga patroli dunia maya. Aparat hukum harus hadir di ruang digital untuk memantau praktik-praktik kekerasan seksual yang mungkin terjadi,” ujar psikolog yang juga berpraktik di Klinik Bali Psikologi tersebut.
Dari sisi pendidikan, ia mengusulkan perlunya materi edukatif yang disisipkan di sekolah, agar anak-anak dapat memahami batasan atas tubuh mereka sendiri, serta aspek emosional dan psikologis terkait hubungan sosial.
“Guru, orang tua, psikolog, dan tenaga medis harus duduk bersama dalam satu kolaborasi untuk memberikan edukasi tentang tubuh, reproduksi, dan risiko kekerasan seksual digital,” tambahnya.
Nena berharap pendekatan komprehensif lintas sektor ini dapat menjadi strategi jangka panjang untuk mengentaskan kekerasan seksual, terutama di ranah digital yang semakin tak terbatas. (rdr/ant)

















