Sedangkan, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Berikut rincian dari uang lembur, dan uang makan lembur yang dimaksud:
1. ASN
Uang Lembur
- – Golongan I Rp18.000 per jam
- – Golongan II Rp24.000 per jam
- – Golongan III Rp30.000 per jam
- – Golongan IV Rp36.000 per jam
Uang Makan Lembur
- – Golongan I dan II Rp35.000 per hari
- – Golongan III Rp37.000 per hari
- – Golongan IV Rp41.000 per hari
2. Non-ASN
Uang Lembur
- – Honorer Rp20.000 per jam
- – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp13.000 per jam
Uang Makan Lembur
- – Honorer Rp31.000 per hari
- – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp30.000 per hari
(rdr/indonesia)
Halaman 2 dari 2

















