LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Kasus kekerasan seksual dan asusila terhadap anak kembali mencoreng masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.
Seorang ayah berinisial AF (58), warga Sarilamak, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, FS.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut sudah ditangani oleh Polres Limapuluh Kota oleh istri pelaku sendiri, RN (52), yang juga merupakan ibu dari korban.
Ia datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres 50 Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR.
Dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres 50 Kota, AF mengakui perbuatannya.
Korban mengaku telah dua kali melakukan tindakan bejat tersebut pada Oktober dan November 2024, di rumah mereka sendiri, saat istrinya tidak berada di tempat.
Menurut pengakuan AF, hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis dan mereka telah sekitar satu tahun tidak lagi menjalin hubungan suami istri, meski masih tinggal serumah.
“Saya menyesali perbuatan ini dan memohon maaf kepada keluarga serta masyarakat kampung,” ujar AF di hadapan penyidik.
Perbuatan yang dilakukan AF melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002.
Dia terancam dikenai pasal Pasal 76D, yang melarang siapa pun memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman.
Kemudian, Pasal 76E, yang mengatur larangan tindakan cabul terhadap anak, baik dengan kekerasan, bujuk rayu, tipu daya, maupun serangkaian kebohongan.
Pelaku yang terbukti melanggar pasal-pasal tersebut dapat dikenakan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak. (rdr)

















