Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Yakni, dua paket ganja dalam plastik bening, enam lembar kertas papir, satu kantong plastik warna putih dan satu unit handphone Android merk Itel warna biru.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Martadius.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Padang.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Padang, pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr)

















