LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan pembinaan dan penertiban terhadap pemilik warung dan tempat hiburan karaoke yang beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan, yakni maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat sekitar terkait gangguan ketentraman dan kebisingan akibat aktivitas karaoke hingga larut malam.
“Kami sudah mendatangi seluruh pemilik karaoke dan warung yang menyediakan fasilitas karaoke untuk menghentikan operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Akmar, di Lubukbasung, Senin (9/6/2025).
Yul Akmar menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan tersebut, dengan menekankan batas waktu operasional dan pengaturan volume suara agar tidak mengganggu warga.
“Kami minta mereka tidak hanya membatasi jam operasional, tapi juga menjaga volume suara agar tidak terlalu keras,” jelasnya.
Ia mengingatkan, pelaku usaha yang tetap membandel dan tidak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami harap ada kerja sama semua pihak. Ini demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik warung karaoke di Padang Baru, Lubuk Basung, Era Darwis, menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Kami siap mematuhi aturan buka sampai pukul 24.00 WIB, dan saya juga akan mengajak rekan-rekan pemilik karaoke lainnya untuk bersama-sama menjalankan aturan ini,” kata Era.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Damkar Agam dalam menciptakan ketertiban umum, khususnya di sektor hiburan malam, agar tetap memberi ruang usaha tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk beristirahat dengan tenang. (rdr/ant)






